Gubernur Khofifah Raih Gelar Doktor Honoris Causa di UNAIR, Begini Orasi Ilmiahnya

Gubernur Khofifah Raih Gelar Doktor Honoris Causa
Sumber :
  • Nur Faishal/ Viva jatim

Surabaya, VIVA Jatim- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mendapat anugerah  gelar Doktor Honoris Causa (HC UA) Bidang Ilmu Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) di Airlangga Convention Center, Kampus C Unair Surabaya, Minggu 15 Oktober 2023.

Khofifah Belum Lirik PKB Maju di Pilgub Jatim, Cak Imin: Kalau Daftar Kita Sambut

Di hadapan Rektor, jajaran pimpinan Unair, dan ribuan wisudawan program sarjana Unair, Gubernur Khofifah menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul 'Reformasi Sistem Perlindungan Sosial untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan' dalam penganugerahan gelar Doktor HC UA ini.

Gubernur Khofifah mengatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas program perlindungan sosial serta menjawab tantangan yang ada, Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan reformasi sistem perlindungan sosial melalui perbaikan  dan pengintegrasian data masyarakat miskin dan rentan,  komplementaritas intervensi serta digiitalisasi.

Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya, Pj Gubernur Adhy: Komitmen Maksimalkan pelayanan

"Kemudian melalui sinergi dan integrasi program perlindungan sosial, digitalisasi penyaluran bantuan sosial, serta pengembangan sistem perlindungan sosial yang adaptif," ujarnya.

Khofifah melanjutkan, reformasi perlindungan sosial tersebut dilakukan melalui beberapa langkah strategis. Pertama, lewat transformasi Basis Data Terpadu (BDT) menuju sistem pendataan terintegrasi, Satu Data. Kebijakan BDT ini mencakup strategi perluasan cakupan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari sebelumnya 40 persen penduduk Indonesia dengan penghasilan terendah.

Khofifah Puji Rektor Unair Susun Konsep Pendidikan Indonesia Maju

"Dengan perluasan basis data ini diharapkan pelaksanaan program bansos dan subsidi dapat menjangkau masyarakat miskin dan rentan miskin," katanya.

Kedua, sambung Khofifah, melalui penyempurnaan mekanisme penyaluran berbasis non tunai. Hal ini diharapkan mempercepat terwujudnya pelaksanaan program perlindungan sosial yang efektif berdasarkan prinsip 5T (Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat waktu, Tepat kualitas, dan Tepat administrasi). 

Halaman Selanjutnya
img_title