Ada Prostitusi di Apartemen Icon Gresik, Pengelola Buka Suara

Pengelola Icon Apartemen, David Yurianto
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim –Pihak pengelola Icon Apartemen buka suara mengenai penangkapan dugaan praktik prostitusi online yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik beberapa waktu yang lalu yang terjadi di unit Icon Apartemen.

Ribuan PPPK Terima SK, Bupati Gresik: Tingkatkan Kompetensi dan Peduli Lingkungan

Direktur PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) (pengelola Icon Apartemen) David Yurianto mengaku pihaknya memahami segala regulasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, khususnya di Kabupaten Gresik yang menyangkut bisnis hunian seperti Apartemen dan perumahan.

"Yang pasti, kami telah melaksanakan SOP pengamanan sebagaimana aturan yang berlaku. Terutama di Kabupaten Gresik," katanya, Kamis, 2 November 2023.

Dilaporkan Istri Kasus Pornografi, Suami di Gresik Ditangkap Polisi

David menjabarkan unit yang menjadi TKP penangkapan oleh Satreskrim Polres Gresik sudah menjadi milik orang, alias sudah dibeli. Terkait pengelolaan unit, baik itu ditempati sendiri atau disewakan menjadi hak penuh pemilik unit.

"Hanya saja, bila memang disewakan, maka pemilik ini harus melaporkan ke manajemen pengelola, agar individu yang menyewa atau penghuni terdaftar dan diketahui oleh pengelola," jelasnya.

Curi Hape di Driyorejo Gresik, CA asal Surabaya Bonyok Dihajar Warga

Ia menambahkan pemilik unit tidak melaporkan ke manajemen mengenai penyewaan unit yang dimiliki pemilik. Padahal seharusnya pemilik unit saat menyewakan ke pihak lain harus memberitahu kepada manajemen.

Hal tersebut berlaku kepada semua penghuni, baik yang sewa maupun pemilik asli.

"Dan dalam MoU sewa menyewa itu juga sudah ada ketentuan, termasuk larangan - larangan dipergunakan praktik-praktik yang melanggar hukum. Dan kalau itu dilanggar, dan menjadi tindak pidana ya itu sepenuhnya tanggung jawab penghuni," ujar David.

Dalam keseharian, lanjut David bila ada tamu yang berkunjung ke salah satu unit, penghuni akan menjemput di Lobi, karena yang memiliki kartu akses adalah penghuni.

"Di situ kan penjaga keamanan tak mungkin melarang, karena itu properti pribadi, yang sudah dimiliki atau disewa. Paling banter kami hanya menanyakan kartu identitas, setelah di dalam apartemen kami kan tidak bisa memantau," ungkapnya.

Sementara itu, Buildung Manager Icon Apartemen Wisnu Kusuma Wardana mengatakan, kedepan pihaknya akan berupaya memperketat pengamanan untuk meminimalisir kejadian serupa.

"Yang jelas kami tidak menyediakan hal-hal yang melanggar hukum itu. Kami lagi berpikir menerapkan sanksi bagi pemilik unit yang unitnya kedapatan atau melanggar ketentuan, dan akan menerapkan finger untuk penghuni," ujarnya.

Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Gresik menangkap 3 orang di salah satu unit apartemen pada Senin, 30 Oktober 2023 malam. Polisi mengendus adanya praktik prostitusi online di apartemen tersebut.