Pencuri Kabel KAI yang Viral Ditangkap, Ini Tampangnya

MS pencuri kabel milik PT KAI
Sumber :
  • Dok Polrestabes Surabaya

Jatim – Pria pencuri kabel milik PT KAI yang viral setelah kepergok warga saat beraksi di Frontage Road Jalan A Yani sisi Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, akhirnya ditangkap polisi. Dia adalah MS (45 tahun), warga Asemrowo, Surabaya.

img_title Viral Video Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien ICU RSUD dr Soegiri Lamongan

“Pelaku MS kita sergap di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. MS yang baru saja bangun dari tidurnya tidak bisa berkutik saat tangkap," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Selasa, 25 Oktober 2022.

Pelaku tidak bisa menyangkal perbuatannya ketika diinterogasi oleh petugas, apalagi setelah dibeberkan bukti. “Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Mirzal.

img_title Penjual Buah di Balongpanggang Gresik Ditangkap, Diduga Curi Tas Senilai Rp20 Juta di Masjid

Dalam pemeriksaan diketahui, dalam beraksi MS memotong kabel milik PT KAI kemudian menggulung kabel berwarna hitam tersebut. Namun, aksinya kepergok dan warga merekam dengan video HP. Bukannya mengaku, MS malah mengancam perekam video. Video aksi MS kemudian viral di media sosial.  

Mirzal menambahkan, dalam pemeriksaan diketahui bahwa pelaku ternyata seorang residivis terkait kepemilikan senjata tajam beberapa tahun lalu. Saat itu MS ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Sukomanunggal.     

img_title Sasar Rumah Kosong di Gunung Anyar Surabaya, Maling Gondol TV hingga Aksesori Mobil

Selain menangkap MS, di lokasi polisi jua menyita satu unit motor PCX warna putih yang dipakai saat mencuri kabel milik KAI, satu baju kotak-kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek warna dongker. Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Manager Humas KAI Daop 8 Luqman Arif membenarkan bahwa kabel yang hendak dicuri oleh pria tak dikenal itu adalah milik PT KAI. Dia mengatakan, kabel tersebut adalah prasarana perkeretaapian berupa kabel udara telekomunikasi ukuran 20 core dengan panjang kurang lebih 350 meter.

Luqman mengaku pihaknya telah melaporkan tindakan pencurian itu ke pihak kepolisian. “ [PT KAI sudah melaporkan itu] ke Polsek Wonocolo pada sabtu, 22 Oktober 2022 untuk proses penyelidikan dan penangkapan pelaku pencurian,” katanya dalam keterangan tertulis diterima VIVA.

Akibat tindakan yang dilakukan pencuri, menyebabkan gangguan alat komunikasi antar Stasiun di Stasiun Wonokromo, dan juga dari Stasiun Wonokromo ke pos jaga perlintasan sebidang antara  Stasiun Wonokromo - Stasiun Waru.

Halaman Selanjutnya
img_title