Respon Polemik Putusan MK Kemarin, Megawati Cerita Bagaimana Lembaga itu Dibentuk

Megawati Soekarnoputri, Presiden Ke-5
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA Jatim – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menceritakan bagaimana latar belakang dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK). Dulu, ia mengaku sangat serius dalam membentuk lembaga MK.

MK Bakal Sidangkan 297 Perkara PHPU Pileg 2024

"Saya sangat serius menggarap pembentukannya. Saya sebagai Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara, mencarikan sendiri gedungnya dan saya putuskan berada di dekat Istana, yaitu suatu tempat yang sangat strategis yang disebut sebagai Ring Satu," kata Megawati dalam pidatonya secara daring, Minggu, 12 November 2023.

Cerita Megawati ini tidak lain sebagai pandangannya soal putusan MK terkait batas usia minimal calon presiden-calon wakil presiden yang menjadi polemik di masyarakat belakangan ini.

Survei KPK, Skor Integritas 2023 Pemkab Mojokerto Naik di Atas Nasional

Megawati pun mengungkit bagaimana ia membentuk MK, saat Indonesia diselimuti oleh Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Saat itu, kata dia, Indonesia sudah berhasil melawan pemimpin yang otoriter. Sehingga, Mahkamah Konstitusi tersebut harus bermanfaat, bukan bagi perorangan tapi bagi rakyat, bangsa, dan negara. 

“Dengan seluruh suasana kebatinan terkait pembentukan MK ini, apa yang menjadi kehendak rakyat melalui reformasi, adalah suatu perlawanan terhadap watak dan kultur pemerintahan yang pada waktu itu memang sangat otoriter. Dalam kultur otoriter dan sangat sentralistik ini, lahirlah nepotisme, kolusi, dan korupsi. Praktik kekuasaan yang seperti inilah yang mendorong lahirnya reformasi," ujarnya.

Gerindra Berharap Usai Putusan MK Kondisi Ekonomi Bangsa Membaik

Maka dari itu, Megawati meminta seluruh pihak untuk menghormati segala konstitusi yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, konstitusi harus ditegakkan dengan selurus-lurusnya tanpa adanya rekayasa hukum. 

"Berulang kali saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya. Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Namun, konstitusi itu harus memiliki ruh. Ia (MK) mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title