Tak Terima Dipecat, Dokter RS Soewandhi Ini Gugat Wali Kota Surabaya dan Menang

Dokter Totok Suhartojo menunjukkan salinan putusan kasasi MA.
Sumber :
  • Viva Jatim/Mokhamad Dofir

Dokter Totok mengaku diusir paksa ketika dirinya melakukan tindakan kedokteran, peristiwa ini juga sempat diabadikan oleh pelaku pengusiran menggunakan telepon genggam.

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Kewaspadaan Covid-19, Ini Isinya

Perseteruan dirinya dengan RS dr M Soewandhi mencapai puncaknya. Ia diberhentikan dua tahun sebelum memasuki masa pensiun oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.

Atas keputusan pimpinannya itu, Dokter Totok tidak terima, ia melawan dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sekira bulan Juni 2022.

Wapres Maruf Tekankan Pentingnya Vaksinasi Hadapi Lonjakan Covid-19 

Singkat cerita, hakim akhirnya mengabulkan gugatan Dokter Totok. Walikota Surabaya Eri Cahyadi wajib merehabilitasinya ke jabatan semula sebagai Dokter Pendidik Klinis Utama.

Tak puas dengan keputusan PTUN Surabaya tersebut, Walikota Surabaya mengajukan banding. Namun lagi-lagi Majelis Hakim menilai surat pemecatan Eri Cahyadi cacat hukum sehingga wajib dicabut. 

Masyarakat Diminta Lengkapi Dosis Vaksin Demi Cegah Lonjakan Covid-19

Upaya hukum pemerintah melawan Dokter Totok tidak berhenti di situ saja. Tim hukum Walikota Surabaya mengajukan kasasi ke MA. Belakangan, melalui putusan Nomor 288K/TUN/2023, peradilan tertinggi tanah air itu justru menolak permohonan kasasi Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.

"Dengan keputusan ini, semua hak-hak saya harus dikembalikan. Baik dari segi material maupun moril," tandas Dokter Totok.

Halaman Selanjutnya
img_title