Sopir Kiai Dapat Pencerahan Lalu Lintas dari Satlantas Polres Trenggalek
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Trenggalek, VIVA Jatim – Sopir Kiai (SK) wilayah Tulungagung, Trenggalek dan Ponorogo mendapat pencerahan tertib berlalu lintas dari Satlantas Polres Trenggalek. Total ada 50 sopir kiai yang memiliki mobilitas tinggi dalam mengantarkan kiai.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Trenggalek, Inspektur Polisi Satu Singgih Marsudi mengungkapkan mendapatkan undangan dari Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatullah Pule Trenggalek.
Bertempat di Villa Pondok Haya Pule, Polres Trenggalek diminta pencerahan terkait lalu lintas untuk Sopir Kiai intinya sopir sopir Kiai itu diminta untuk lebih berhati-hati dalam membawa kiai kaitannya dengan kegiatan dakwah di luar.
"Tadi malam saya sampaikan bahwa yang paling utama membawa kiai seorang sopir adalah penuh konsentrasi dan kesiapan fisik yang utama. Intinya pencerahan, memahami dan mengetahui tentang tertib berlalu-lintas," ujar Iptu Singgih Marsudi, Selasa, 21 November 2023.
Dirinya juga menjelaskan kelengkapan-kelengkapan apa yang harus dilengkapi untuk sopir yang notabene melakukan perjalanan jauh untuk menghantar kiai berangkat dari pondok dakwah ke lain tempat.
Ia juga menyampaikan pesan dari Kasatlantas bahwa untuk pengemudi atau sopir kiai, yang belum melengkapi kelengkapan diri misalnya Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mengurus. Sebab untuk kendaraan roda 4 ketika sudah berada di Jalan raya, memiliki risiko yang sama.
"Hal yang sekecil apapun bisa terjadi, misal terjadi kecelakaan dan membutuhkan biaya untuk pengobatan perawatan intensif kalau punya SIM itu bisa diklaimkan oleh Jasa Raharja," teranganya.
Iptu Singgih berharap usai pencerahan tertib berlalu lintas ini dalam membawa atau menjadi sopir para kiai harus tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Tidak sepantasnya saat membawa kiai atau menghantar kiai dari pondok ke tempat lain justru malah melanggar lalu lintas.
Selain itu, bisa melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab seorang pemakai jalan untuk mematuhi lalu lintas. Hak itu bertujuan untuk meminimalisir laka lantas dan juga fatalitas laka lantas.
"Yang jelas kalau kita taat aturan lalu lintas pasti akan meminimalisir terjadinya laka lantas. Kalau kita melanggar lalu lintas (kemungkinan besar) nanti efeknya akan terjadi laka lantas," tandasnya.