Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Kejari Gresik tetapkan dua tersangka korupsi dana hibah UMKM
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/ Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim - Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik Malahatul Fardah (MF) selaku Kepala Diskoperindag dan Riyan Febriyanto (RF) sebagai penyedia barang telah ditahan Kejari Gresik.

img_title Gerjas Periodik II 2026, Kodim 0817 Gresik Evaluasi Kesiapan Fisik Prajurit

MF dan RF ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Gresik memeriksa 2 dari 12 penyedia barang yang telah menyalurkan bantuan untuk pemohon sebanyak 172 UMKM atau Kelompok Usaha Mikro (KUM).

“Kita tetapkan tersangka untuk penyedia barang berinisal RF dan tersangka inisial MF kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik,” kata Kajari Gresik Nana Riana, Selasa, 28 November 2023.

img_title Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gresik Tekankan Patriotisme dan Empati

Nana menjelaskan dua penyedia barang yang telah diperiksa adalah PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua penyedia barang tersebut telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 UMKM atau KUM sebesar Rp. 3,7 Milyar.

“Barang yang di distribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 960 juta. Pasalnya, barang yang diditribusikan tidak sesuai peruntukan, spek maupun kuatitasnya,” ujarnya.

img_title Bupati Gresik Lantik Edy Hadisiswoyo Jadi Pj Sekda, Ini Tugas Prioritasnya

Riyan Febriyanto digiring oleh Kejari Gresik ke ruang tahanan

Photo :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang diantaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM, barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM.

“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang,” tegas Nana.

Atas fakta tersebut, maka penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan RF selaku Direktur PT. Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV. Ratu Abadi sebagai tersangka dan MF selalu kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik.

“Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM/KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelas Kajari Gresik Nana.

Halaman Selanjutnya
img_title