Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Kejari Gresik tetapkan dua tersangka korupsi dana hibah UMKM
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/ Viva Jatim

“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang,” tegas Nana.

Berprestasi, 25 Anggota Polres Gresik Diganjar Penghargaan

Atas fakta tersebut, maka penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan RF selaku Direktur PT. Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV. Ratu Abadi sebagai tersangka dan MF selalu kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik.

“Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM/KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelas Kajari Gresik Nana.

Jaga Perairan Laut Gresik, Polsek Kawasan Patroli Gabungan Harkamtibmas

Kejari Gresik sebelumnya telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Milyar untuk 782 UMKM/KM. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 Milyar untuk 774 UMKM atau KUM.