Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM
- Tofan Bram Kumara/ Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim - Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik Malahatul Fardah (MF) selaku Kepala Diskoperindag dan Riyan Febriyanto (RF) sebagai penyedia barang telah ditahan Kejari Gresik.
MF dan RF ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Gresik memeriksa 2 dari 12 penyedia barang yang telah menyalurkan bantuan untuk pemohon sebanyak 172 UMKM atau Kelompok Usaha Mikro (KUM).
“Kita tetapkan tersangka untuk penyedia barang berinisal RF dan tersangka inisial MF kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik,” kata Kajari Gresik Nana Riana, Selasa, 28 November 2023.
Nana menjelaskan dua penyedia barang yang telah diperiksa adalah PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua penyedia barang tersebut telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 UMKM atau KUM sebesar Rp. 3,7 Milyar.
“Barang yang di distribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 960 juta. Pasalnya, barang yang diditribusikan tidak sesuai peruntukan, spek maupun kuatitasnya,” ujarnya.
Riyan Febriyanto digiring oleh Kejari Gresik ke ruang tahanan
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang diantaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM, barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM.
“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang,” tegas Nana.
Atas fakta tersebut, maka penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan RF selaku Direktur PT. Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV. Ratu Abadi sebagai tersangka dan MF selalu kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik.
“Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM/KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelas Kajari Gresik Nana.
Kejari Gresik sebelumnya telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Milyar untuk 782 UMKM/KM. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 Milyar untuk 774 UMKM atau KUM.