Komplotan Penggelapan 30 Ton Gula Diringkus Polda Jatim
Kamis, 1 September 2022 - 15:06 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/Viva Jatim
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 unit ponsel, 72 sak gula ravinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp21.345.000. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.