Ayah Residivis Narkoba di Sidoarjo Tega Cabuli Putri Kandung yang Masih Kelas 5 SD

AR, pelaku cabul terhadap anak kandungnya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Sidoarjo, VIVA Jatim –Seorang pria berinisial AR (52), harus rela berurusan dengan polisi karena diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

Mirisnya lagi, AR notabene residivis narkoba itu sudah tiga kali mencabuli darah dagingnya tersebut selama rentang Bulan November 2023. 

Aksi biadabnya itu dilakukan di rumah kontrakan kawasan Taman, Sidoarjo, saat korban dan kakak korban menginap di sana. Sedangkan istri AR atau ibu kandung korban telah bercerai dengan AR lima tahun lalu pada tahun 2018.

Bantah Dakwaan Jaksa, Gus Muhdlor Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli

"Di rumah kontrak ini ada AR, kakak korban dan korban. Namun perbuatan dilakukan AR pada putrinya saat kakak korban tidak ada di rumah, sedangkan AR dan istrinya telah bercerai sejak 2018," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu 6 Desember 2023.

Dalam melakukan perbuatannya, AR mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun. Bila tidak menuruti nafsu bejat pelaku, korban bakal dipukul sehingga korban tak kuasa memberontak.

Relawan Gus Ipul kian Massif Menangkan Khofifah-Emil, Kali Ini Deklarasi di Sidoarjo

"Usai perbuatan ketiga, korban bertemu dengan ibu kandungnya dan menceritakan atas perbuatan cabul yang dilakukan bapak kandungnya sendiri. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polisi," lanjutnya.

Setelah itu pelaku berhasil diringkus polisi pada 28 November 2023. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku AR tega mencabuli putri kandungnya karena dorongan nafsu birahi.

Kepada polisi, AR mengaku kali pertama menyetubuhi anaknya pada 14 November lalu, "Saat itu saya pulang dari mancing, anak saya tidur di kasur lipat," aku AR.

AR membangunkan korban dan memintanya naik ke atas kasur. Saat di tempat tidur, AR mulai menggerayangi tubuh korban, tapi korban sempat menolak. Lalu ia mengancam akan memukuli korban dan ibunya apabila menolak ajakan mesum AR.

Pencabulan kembali berlanjut tanggal 17 November, selepas bangun tidur, AR yang sudah dijadikan tersangka ini lagi-lagi mencabuli korban.

Terakhir, AR mengaku mencabuli pada 19 November lalu, "Saya ancam dan juga saya pukul karena sempat menolak," ucap AR.

Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba dan sudah tiga kali keluar masuk penjara. Bahkan, AR pernah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang.

"Saya terakhir dipenjara 2016, keluar 2019 lalu," tandasnya.

Kini pelaku dikenakan terancam hukuman penjara 20 tahun. Sesuai pasal 82 Ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.