Putri Candrawathi Terima Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana Ferdy Sambo?

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4). "Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kasus Pembunuhan Agen BRI Link di Gresik, Polisi Periksa Suami dan Anak Korban