Putri Candrawathi Terima Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana Ferdy Sambo?
Selasa, 26 Desember 2023 - 13:00 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4). "Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.