Suami Tega Mutilasi Istri di Malang, Dipotong hingga Jadi 10 Bagian

Ilustrasi pembacokan
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Danang mengungkapkan, bahwa pelaku bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dari TKP (Tempat Kejadian Perkara), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dan golok.

Kronologi Lengkap Mutilasi Wanita Asal Blitar yang Jasadnya Ditemukan di Ngawi

"Barang yang diamankan dari TKP ada beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk kekerasan dan pemotongan tubuh korban. Termasuk kantong plastik yang diduga disiapkan oleh pelaku untuk membuang mayat korban. Ada pisau, ada juga golok," jelas Danang.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Suami Mutilasi Istrinya di Malang jadi 10 Bagian Lalu Disimpan di Teras Rumah

Polda Jatim Ungkap Motif Mutilasi Wanita Asal Blitar yang Jasadnya Ditemukan di Ngawi