Pertama di Indonesia, Coaching Clinic Keimigrasian di SIER

Coaching Clinic Keimigrasian di SIER.
Sumber :
  • Dokumen SIER.

Jatim – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menjadi kawasan industri pertama di Indonesia yang dijadikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, sebagai tempat penyelenggaraan Coaching Clinic on Immigration Services and Second Home Visa Assistance. Kolaborasi ini diharapkan bisa semakin memudahkan pelaku usaha luar negeri dalam memahami reformasi layanan keimigrasian yang tengah digeber pemerintah.

Tingkatkan Efektivitas Pelayanan, Kemenkumham Jatim Optimalisasi M-Paspor

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI Widodo Ekatjahjana mengatakan, SIER yang mengelola kawasan industri di Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan memiliki banyak tenant dan investor dari luar negeri. Untuk itu, memerlukan layanan keimigrasian yang lebih ramah, bersahabat, mudah dan cepat. Tujuannya agar para investor asing ini merasa nyaman untuk berinvestasi di SIER.

“Saat ini pemerintah melakukan reformasi layanan keimigrasian. Salah satunya second home visa. Maka kami temui langsung para investor luar negeri yang ada di kawasan industri milik SIER ini. Lewat coaching clinic ini kami berusaha mendekatkan layanan. Ada keluhan, kami berikan solusinya langsung,” ungkapnya, Jumat, 4 November 2022.

Berkah Idul Fitri, 16.691 Warga Binaan Lapas/Rutan Jatim Dapat Remisi Khusus

“Kami ingin menjadikan reformasi layanan keimigrasian bukan semata soal urusan administratif, tetapi juga berdampak ke kenyamanan dan kemudahan investasi, yang muaranya adalah pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya,” imbuh Widodo.

Coaching clinic di SIER ini, kata Widodo, merupakan yang pertama kali digelar Ditjen Imigrasi di sebuah kawasan industri. Nantinya acara semacam ini akan digelar di kawasan-kawasan industri lainnya. “Nanti kita akan roadshow ke beberapa kawasan lainnya, agar lebih mengenal layanan keimigrasian termasuk second home visa,” katanya.

3 Tahun Mendekam di Penjara, Napi Teroris Bom Gereja Katedral Bebas dari Lapas Lamongan

Widodo menjelaskan, salah satu titik tekan inovasi baru Ditjen Imigrasi adalah second visa yang didedikasikan untuk memacu investasi di Tanah Air. Para investor dari luar negeri yang telah berinvestasi serta membuka lapangan kerja di Indonesia nanti bisa lebih lama tinggal di Indonesia. 

Layanan second home visa diluncurkan pada 25 Oktober 2022. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua. Subyek dari second home visa yaitu orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. 

Halaman Selanjutnya
img_title