Polisi Tetapkan 8 Suporter Gresik United Tersangka Pengeroyokan
- Imron/Viva Jatim
Lamongan, VIVA Jatim – Penyidik Satreskrim Polres Lamongan menetapkan delapan suporter Gresik United sebagai tersangka pengeroyokan Ainun (21) warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, pada Senin 28 Oktober 2024, lalu.
Adapun delapan suporter yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi itu, masing-masing berinisial AA, MKA, MAD, MFC, MFF, FYI, MFR dan JFK.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid mengatakan, delapan suporter yang ditetapkan sebagai tersangka itu, enam di anatar sudah dilakukan penahan di Mapolres Lamongan, sedangkan dua lainnya tidak ditahan karena berstatus di bawah umur.
Para tersangka ini, kata Hamzaid disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Ada delapan suporter yang ditetapkan sebagai tersangka, enam dilakukan penahanan dan dua tidak dilakukan penahanan karena masih anak-anak," kata Hamzaid, Rabu 30 Oktober 2024.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda asal Tuban menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok suporter. Pengeroyokan itu terjadi saat Ainun saat sedang menunggu COD (Cash on Delivery) ban di wilayah Babat, Lamongan.
Sebelum kejadian itu korban menunggu dan memotret lokasi yang akan dijadikan tempat COD. Akan tetapi aksi korban tersebut justru disangka suporter mengambil foto kepulangan suporter usai melihat bertanding timnya melawan Deltras Sidoarjo di Tuban Sport Center.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melaksanakan pengejaran kendaraan yang diduga melakukan penganiayaan hingga sampai di wilayah Sukodadi.