Peradilan di Masa Nabi Muhammad (1)

Ilustrasi hukum dan keadilan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Hal ini menjadi bukti jika Nabi adalah hakim yang adil di antara perselisihan yang tersejadi, ini bisa dikatakan sebagai awal benih peradilan dalam sejarah umat Islam. Pada saat pra-Islam juga terdapat anggota hilful fudhul yang beranggotakan para ketua bangsa Qurasy. Mereka membentuknya untuk melerai pertengkaran di antara para kabilah di arab. (Lihar selengkapnya di Muhammad Khadri Bik, Nurul Yaqin, (t.tp., Dar al-Iman, t.th.), hlm. 21)

 

Penulis: Ahmad Fatoni, Mahasiswa S2 Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya.