2 Perkara Heboh di Jawa Timur yang Diputus Bebas oleh Hakim Pekan Ini

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Video boleh bertukar pasangan itu viral di media sosial sejak beberapa hari lalu. Dalam video, terlihat seorang perempuan berbusana dan bercadar hitam seperti tengah menjalani terapi. Di atas kursi, duduk sejumlah pria bersurban. Seorang di antaranya mengatakan bertukar pasangan tidak masalah.

Setelah bikin heboh masyarakat, Gus Samsudin buru-buru membuat klarifikasi bahwa video tersebut hanyalah konten. Tapi keresahan kadung menjalar. Kepolisian pun bertindak. Gus Samsudin akhirnya dijemput paksa oleh aparat Subdit Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. 

"Pada hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kemudian saudara Samsudin juga hari ini dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024.

Gus Samsudin langsung ditahan. Ia kemudian menjalani sidang di PN Blitar. Namun, oleh majelis hakim PN Blitar yang diketuai Ari Kurniawan, Gus Samsudin dinyatakan tak terbukti bersalah. Alasahnya, video yang dijadikan alat bukti oleh jaksa penuntut umum adalah potongan video yang tidak utuh yang diambil dari akun TikTok Gayung-105 berdurasi 2 menit 45 detik.

Padahal, lanjut hakim, video tersebut diunggah oleh akun YouTube milik Gus Samsudin dengan durasi 31 menit 8 detik. Di akun YouTube itulah yang utuh. Karena alat bukti yang diajukan jaksa tidak utuh, maka gambaran dan pesan video ‘Tukar Pasangan’ itu tidak utuh. 

Kata hakim, pesan video itu sebenarnya adalah dakwah yang berisi pesan agar menjauhi aliran sesat boleh bertukar pasangan.