Ibu Kandung Selingkuh dengan Menantu, Masihkah Ada Jalan Tobat? 

Tampang mertua dan menantu yang ketahuan selingkuh
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – Baru-baru ini jagat media sosial dihebohkan dengan perbuatan keji yang dilakukan oleh ibu kandung Norma Risma dengan menantunya sendiri. Mereka beberakali ketahuan melakukan zina hingga berujung perceraian. Meski kejadian tersebut sudah cukup lama, namun hingga kini perbuatan keji itu masih menjadi buah bibir warganet. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya, baik ibu kandung Norma Risma maupun mantan suaminya itu yang sama-sama berinisial ‘R’ tengah menyesali perbuatan itu. Mereka pun dibuat tidak nyaman dengan kondisi keluarga yang masih tercerai-berai. Bahkan mantan suami dikabarkan sudah dipecat dari toko tempat dimana ia bekerja. 

Penyelasan demi penyesalan pun mulai dirasakan. Meski bagi Norma Risma dan sang ayah yang telah disakiti masih belum bisa menerima kenyataan itu. Beberapa kali sang ibu dan mantan suami menghubungi Risma, namun tak kunjung mendapat respons. 

Dalam agama Islam, sudah jelas perselingkuhan apalagi jika sampai pada tingkat perbuatan zina tergolong dosa yang besar. Terlebih bila perbuatan itu dilakukan dengan orang yang masih menjadi mahram atau keluarga yang tidak batal wudlu’. Mertua masih menjadi mahram menantu karena sebab adanya pernikahan yang sah. Bahkan meski keduanya, hubungan suami istri bercerai, mahram antara menantu dan ibu mertua masih tidak batal. 

Namun demikian, sebagai manusia biasa yang telah menyesali segala perbuatan dosanya, tentu menginginkan pengampunan dan segalanya kembali normal seperti sedia kala. Allah sebagai Sang Pencipta tentu tidak pernah menutup pintu pengampun selagi ada tekad bulat dalam hatinya untuk lebih baik dan tak mengulangi lagi perbuatannya.  

Meski mendapatkan pengampunan atau tidak merupakan hak prerogatif Sang Pencipta yang Maha Mengetahui, namun sebagia makhluk tepatlah harus berikhtiar meraih pengampunan dan Ridla Allah SWT. Beberapa hal ini bisa dilakukan untuk melakukan tobat atas perbuatan zina yang dilakukan:

Syekh Ibrahim Al-Baijuri dalam Hasyiyatul Baijuri juz II halaman 430 menyebutkan: