Isu Beradar Terkait Gaji Rp 5 Juta Dikenai Pajak 5 Persen, Sri Mulyani Menanggapi Hal Itu

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Freepik

Jatim – Informasi beredar terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan sebesar 5 persen dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Berkenaan dengan hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara atas informasi heboh tersebut. Melalui laman resmi media sosialnya menegaskan jika tidak ada perubahan pada aturan pengenaan pajak karyawan.

PPh dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu dihitung 5 persen terhadap penghasilan satu tahun.

"Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak," ungkap Sri Mulyani dalam tulisan di Instagramnya @smindrawati, Selasa, 3 Januari 2023.

Bendahara negara menjelaskan, jika seorang pekerja tidak memiliki pasangan atau tanggungan, maka pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan membayar pajak sebesar Rp 300.000 per tahun.

"Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen BUKAN 5 persen," tegasnya. 

Sementara jika seorang pekerja sudah memiliki istri dan tanggungan satu anak dia mengatakan, dengan gaji Rp 5 juta per bulan pekerja dibebaskan dari pajak atau tidak kena pajak. Halaman Selanjutnya

"Banyak netizen komentar harusnya yang KAYA DAN PARA PEJABAT yang bayar pajak. SETUJU DAN BETUL BANGET..!" katanya.