Isu Beradar Terkait Gaji Rp 5 Juta Dikenai Pajak 5 Persen, Sri Mulyani Menanggapi Hal Itu

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Freepik

Sri Mulyani menjelaskan bahwa orang kaya dan pejabat pajak yang dikenakan justru dinaikkan . Kenaiikan tersebut teruntuk pada orang yang mempunyai gaji Rp. 5 miliar per tahun.

"Untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun! Besar ya," jelasnya. 

Sedangkan bagi pelaku usaha kecil yang memiliki omzet penjualan di bawah Rp 500 juta per tahun lanjutnya, dibebaskan dari pengenaan pajak.

"Usaha Kecil yang omzet penjualan di bawah Rp 500 juta/ tahun, BEBAS PAJAK. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan bayar pajak 22 persen. Adil bukan?," imbuhnya. 

Sri Mulyani menuturkan, uang pajak yang sudah dibayar itu nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai hal.

"Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak," ujarnya.

 "Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati, itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter itu dibayar dengan uang pajak kita semua," tambahnya.