Pesantren dan Hukuman Santri Melanggar (1)

Ilustrasi santri di pesantren.
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Pesantren bermakna tempat di mana santri belajar keagamaan. Pesantren, yang mana dalam kitab at-Tarbiyah wa al-Ta’lim fi al-Islam, Muhammad As’ad Thalas menyebutnya dengan madrasah, beliau mengatakan: “Madrasah adalah tempat di mana dibangun untuk membaca al-Qur’an  serta memahaminya”

Dilihat dari sejarahnya ulama terdahulu banyak yang mendirikan madrasah dengan model pesantren, seperti Abi ‘Ali al-Husain al-Hafidz al-Kabir juga membangun sebuah madrasah di nisaburi, beliau adalah seorang yang bermadzhab Syafi’I, begitu juga ulama yang lainnya. 

Pesantren adalah suatu konsep yang sudah ada sejak qurun ke 4 hijriyah menurut pendapat Muhammad As’ad Thalas. Yang mana Madrasah tersebut dijadikan sebagai tempat belajar, selain masjid, lembaga serta tempat ilmu. Madrasah ini terkadang dibangun sebuah kamar untuk orang-orang asing serta syeikh-syeikh yang akan mengajarkan kepada para santri.

Mengutip pendapat Imam Syafi’i bahwa Abu Hatim membuat sebuah madrasah di negaranya, Busti yang Artinya: 

Imam Abu Hatim al-Busti mendirikan sebuah madrasah (rumah, bangunan) di neganya, Busti. Ia menaruk di dalamnya lemari buku dan kamar untuk para santrinya, Beliau juga memberikan sebagian harta kepada para asing yang belajar ilmu di Madrasah. Mereka para santrinya bercerita bahwa ia mengumpulkan karangan-karangan di sana untuk dipelajari oleh orang-orang, maka sungguh lebih banyak orang yang membacanya. (Muhammad As’ad Thalas, al-Tarbiyah wa al-Ta’lim fi al-Islam, Mesir: Hindawi, 2012, hlm. 107)

Mendidik santri adalah pekerjaan yang sangat susah, banyak problem yang terjadi baik dari santri itu sendiri, ustadz atau pengurus jika hal itu ada di ranah pesantren. Baru-baru ini terjadi sebuah kecelakaan di pesantren, seorang santri dianiaya hingga meninggal di suatu pondok pesantren yang dilakukan oleh seorang pengurus di pesantren. Sampai kejadian tersebut dibawa ke polisi untuk dilakukan peradilan. 

Tidak ada satu pesantren pun yang akan menerapkan peraturan hukuman berat hingga terjadi kematian pada santri. Tentu hal itu terjadi karena kecelakaan dan kelalaian seorang pengurus atau pimpinan dalam institusi pesantren.Karena kekerasan dalam bentuk apapun dilarang dalam agama Islam.