Hukum dan Tata Cara Salat Rebo Wekasan
- U-Report/Viva.co.id
Jatim – Masyarakat Islam di Indonesia mengenal apa yang disebut dengan Rebo Wekasan. Dalam bahasa Jawa, Rebo artinya hari Rabu dan Wekasan artinya pungkasan atau akhir. Rebo Wekasan adalah hari Rabu pada akhir bulan Safar dan pada tahun ini jatuh pada Rabu ini, 21 September 2022. Diyakini, Rebo Wekasan adalah hari di mana bala dan kesialan diturunkan.
Soal ini sampai sekarang masih kontroversi. Sebab, pada dasarnya semua hari dalam pandangan Islam adalah baik. Tidak boleh mempercayai jika ada sebuah hari dapat menyebabkan atau menjadi sumber malapetaka. Namun untuk menjaga agar keyakinan itu tidak keluar dari ajaran Islam, sebagian ulama tetap mempraktikkan amalan-amalan tertentu dengan maksud agar semua hal tetap disandarkan kepada Allah SWT.
Ihwal Rebo Wekasan disandarkan pada riwayat yang dikutip oleh al-‘Allamah al-Syeikh al-Dairobi (w. 1151). Di dalam kitab Mujarrabat al-Dairobi, beliau mengatakan:
Jika amalan ini berasal dari seorang yang sufi dan ahl kasyf karena mempunyai derajat yang tinggi, bahwa ia menyebutkan jika pada hari Rabu di akhir bulan Safar (Rebo Wekasan) itu waktu turun 320 ribu bala untuk setahun. Maka barang siapa yang menunaikan salat sunnah empat rakaat pada hari tersebut, dengan izin Allah dia akan dijaga dari semua bala.
Mengenai hukum salat Rebo Wekasan, ulama berbeda pendapat. Namun, jika salat sunnah di hari Rebo Wekasan dilakukan, Asy-Syeikh Abdul Hamid bin Muhammad ‘Ali Quds al-Makki menyebutkan tata canya, yaitu sebagai berikut.
1. Niat solat mutlak tanpa pengkhususan terhadap hari Rabu Wekasan