Kata Buya Yahya Perempuan Boleh Menindik Hidung Asalkan…

Penceramah Buya Yahya
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim –Dalam aturan hukum Islam, seseorang perempuan diperbolehkan untuk menghias dirinya meskipun ada beberapa batasan-batasan yang harus dipatuhi. Karenanya, ada beberapa kategori hukum yang melandasi tentang kebolehan suatu perkara. Hukum tersebut bisa saja haram, mubah, halal, wajib atau bahkan kategori hukum yang lainnya. 

Kata Buya Yahya Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah, Apakah Riba?

Terlepas dari beberapa kategori hukum tentang berhiasnya seorang perempuan. Apakah agama memperbolehkan seorang perempuan yang memilih untuk menindik hidung?

Hal ini menjadi perdebatan karena sejatinya seorang perempuan diperbolehkan berhias dan hiasanya tersebut harus ditindik seperti bagaimana perempuan memakai anting. Lalu, bagaimana jika perempuan menindik hidungnya? 

Buya Yahya: Bagaimana Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang di Ramadan?

Buya Yahya memberikan pandangannya soal permasalahan tersebut lewat kanal YouTube Al Bahjah TV

“Kan ada pendapat ulama, seperti Imam Ghazali itu keras dalam hal itu (menindik telinga bagi wanita muslim). (Sementara untuk) Imam Syafi'i, kalau (menindik) telinga adalah karena untuk menggantung perhiasan, (asalkan) sesuai dengan kecantikan perempuan,” ungkapnya. 

Bagaimana Hukum Memberi Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Ini Kata Buya Yahya

Meski begitu, perkara menindik telinga ini hanya diperbolehkan untuk perempuan saja, bukan pria muslim. Jika terlanjur menindik, Buya Yahya mengatakan tidak usah malu mengakui pernah ditindik jika saat ini memilih untuk bertaubat. 

"Saya tidak bicara dengan laki-laki. Kalau laki-laki sudah terlanjur ditindik dan sebagainya, itu masa lalu. Nggak perlu malu, malu hanya kepada Allah, kamu hebat (karena mengakui tindikan itu sebagai bagian dari masa lalu dan kini memilih bertobat),” jelas Buya Yahya.  

Halaman Selanjutnya
img_title