Kata Buya Yahya Perempuan Boleh Menindik Hidung Asalkan…
- Viva.co.id
Kembali pada persoalan tindik kuping untuk perempuan, Buya Yahya menyebut bahwa selama tindikan itu digunakan sebagaimana mestinya seperti untuk menyenangkan suami dan sebagainya diperbolehkan.
“Wanita boleh menindik hidungnya asalkan memang tujuannya untuk menyenangkan suami dan sebagainya,” kata Buya Yahya.
Tidak hanya hidung saja, di zaman yang sudah modern ini ada banyak perempuan yang menindik beberapa bagian tubuh lainnya. Salah satu contohnya adalah bagian telinga dan yang paling ekstrem ada juga perempuan yang menindik bagian lidahnya.
Dalam hukum aslinya, tindik adalah hal yang diperbolehkan asalkan itu bertujuan untuk berhias. Hal ini bisa dilihat dalam salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas ra.
“Sesungguhnya Nabi SAW melaksanakan sholat ied dua rakaat dan tidak melakukan sholat lagi, baik sebelum atau sesudahnya. Kemudian beliau disertai bilal ra. Mendatangi jama’ah wanita, lalu memerintahkan mereka untuk bershadaqoh. Kemudian para wanita tersebut melemparkan anting-anting mereka,” (HR. Bukhari).
Mengenai hukum tindik untuk perempuan sendiri beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat. Karena ada juga ulama yang menyebut bahwa hukum menindik itu haram bagi laki-laki maupun perempuan selain jika dilakukan di telinga.
“Bahwa melubangi hidung untuk menggunakan emas dan perak adalah haram, karena tidak ada perhiasan yang diperbolehkan untuk digunakan di hidung dan bibir,” (Ibnu Hajar Al-Haytami, dalam kitab Fathul Mu’in).