Bagaimana Hukum Memberi Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Ini Kata Buya Yahya
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap umat Islam yang tergolong mampu. Penyaluran zakat fitrah dilakukan saat bulan ramadan menjelang hari raya Idul Fitri.
Zakat bisa ditunaikan dalam bentuk beras atau uang, bagi semua kalangan baik anak-anak maupun dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki dan perempuan sebesar 1 sha' atau dibulatkan menjadi 2,5 kg lebih atau 3,5 liter beras terbaik.
Dalam Alquran surat At Taubah ayat 60 disebutkan, terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah atau mustahik. Yakni, fakir, miskin, gharim (orang yang banyak hutang), budak, amil (yang bertugas mengumpulkan zakat), muallaf, sabilillah dan musafir.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang memberi zakat kepada orang tua sendiri?
Menjawab hal tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan boleh memberi zakat kepada orang tua sendiri, namun terdapat syarat yang harus terpenuhi.
"Jika orang tua Anda tidak hidup dibawah naungan Anda (atau) tanggungan Anda, maka zakat fitrah boleh diberikan kepada orang tua Anda," jelas Buya Yahya di dilansir dari VIVA pada Senin, 8 April 2024 pagi.
Dai 50 tahun itu menegaskan, apabila Anda masih hidup bersama orang tua dan kebutuhan hidup orang tua sepenuhnya ada di bawah tanggungan Anda, maka zakat fitrah tidak boleh diberikan ke orang tua.