Bagaimana Hukum Memberi Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Ini Kata Buya Yahya

Penceramah Buya Yahya.
Sumber :
  • Istimewa

"Jadi, zakat diberikan kepada orang yang tidak hidup di bawah naungannya sebab kalau dibawah naungannya dia langsung bersama Anda mampu seperti Anda," imbuhnya.

Arus Balik Lebaran 2024, Berikut Tips Sederhana Hemat BBM

 Istilah lainnya, memberikan zakat kepada orang tua dan anak yang wajib dinafkahi oleh muzakki (pemberi zakat), misalnya karena anaknya masih kecil dan tidak mampu untuk bekerja, orang tua sudah renta dan tidak memiliki harta yang mencukupi kebutuhannya. Maka dalam keadaan demikian tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. 

Alasan pelarangan pemberian zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi oleh muzakki, dikarenakan dua hal. Pertama, mereka sudah tercukupi dengan nafkah dari muzakki. Kedua, dengan memberikan zakat pada orang tua atau anak, maka akan memberikan kemanfaatan pada muzakki, yakni tercegahnya kewajiban nafkah pada orang tua atau anaknya, karena sudah tercukupi oleh harta zakat, seandainya hal demikian diperbolehkan.

Selama Libur Lebaran, Satlantas Polres Nganjuk Siapkan Bengkel Keliling Gratis Layani Pemudik