Menikah hanya Berlaku bagi Mereka yang Membutuhkan

Ilustrasi cincin kawin
Sumber :
  • Istimewa

Trenggalek, VIVA Jatim – Memasuki Bulan Shafar penanggalan Hijriyah, kian banyak hajatan pernikahan. Menurut Agus Ali Murtadho dari Pondok Pesantren Mamba'ul Huda Trenggalek, menikah itu hanya berlaku bagi yang sudah membutuhkan. Ketika belum butuh, bisa menjadi salah satu faktor belum berhasil menemukan jodoh.

Hal itu Ia sampaikan dalam sesi tanya jawab 'Ngopi Kebangsaan' Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Desa Karanganom, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Ia menukil salah satu pendapat Imam Al Ghozi yang menyarahi Fathul Qorib. Apa yang dikatakan Imam Al-Ghozi yaitu menikah ketika sudah membutuhkan baik untuk laki-laki maupun perempuan.

"Menikah itu berlaku bagi orang yang butuh jadi Jawanya hanya itu Rabi kadang kosakata menikah artinya jelek. Itu bagi orang yang butuh," ungkap Agus Ali Murtadho di Pelataran Masjid Baiturrahim Desa Karanganom.

Gus Ali mencoba mengurai dengan santai, untuk menikah tidak perlu muluk-muluk amalan yang harus dilanggengkan. Melainkan kembali ke pribadi masing-masing, menanyakan diri sendiri apakah sudah membutuhkan menikah.

Beliau mencontohkan seperti saat dirinya berada di depan forum, sedang menyampaikan wawasan kebangsaan hingga persoalan yang ada di masyarakat. Benar membawa rokok, tapi disaat tersebut belum membutuhkan rokok untuk dihisab.

"Posisi saya (didepan ini) masih belum butuh rokok. Tapi ketika mohon maaf saya ke kamar mandi BAB, atau setelah makan dan lainnya pasti butuh," ulasnya.