Jangan Sembrono! Ini Hukum Berhubungan Sami Istri Siang Hari di Bulan Ramadan

Ilustrasi hubungan intim.
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA JatimBulan Ramadan merupakan bulan suci dalam agama Islam di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam. Namun, banyak pertanyaan muncul terkait dengan hukum berhubungan suami istri saat menjalankan puasa di bulan Ramadan. Bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini?

Salah satu larangan saat berpuasa di bulan Ramadhan adalah bersetubuh suami istri yang dilakukan siang hari. Jika terlanjur, harus membayar kafarat.

Hal ini diatur dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 187 yang menyatakan bahwa umat Muslim diizinkan untuk makan, minum, dan berhubungan suami istri pada malam hari selama bulan Ramadan, setelah mereka berbuka puasa hingga terbit fajar. 

Namun, selama siang hari dalam bulan Ramadan, berhubungan suami istri dianggap sebagai pelanggaran terhadap puasa dan diharamkan.

Ayat yang menjadi landasan utama adalah sebagai berikut: 

"Perbolehkanlah bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isterimu; mereka itulah pakaian bagimu dan kamu itulah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu dahulu (selalu) menipu diri sendiri, maka Dia berpaling kepadamu lalu mengampuni kamu. Maka sekarang bergaullah dengan mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah: 187) 

Dari ayat di atas, disimpulkan bahwa berhubungan suami istri diperbolehkan selama malam dalam bulan puasa, namun perlu diingat bahwa aktivitas tersebut harus dihentikan sebelum fajar menjelang dimulainya waktu sahur.

Jadi, hukumnya secara jelas adalah bahwa berhubungan suami istri saat berpuasa di bulan Ramadan adalah tidak dibolehkan dalam Islam. 

Hal ini juga tertuang di buku Fiqih Sunnah 2 oleh Sayyid Sabiq, para ulama menyepakati beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah hubungan suami istri (jima) di siang hari (dalam kondisi sedang berpuasa). 

Rasulullah SAW bersabda:

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan'. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin'." (HR. Bukhari).

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja wajib melakukan kifarat. Hal yang perlu dilakukan adalah memerdekakan seorang hamba sahaya.

Jika tidak mampu memerdekakan hamba sahaya, maka bisa melakukan puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak bisa juga, seseorang tersebut bisa memberikan makanan kepada 60 orang miskin.