Cara Hayu Dyah Patria Manfaatkan Tumbuhan Pangan Liar untuk Berdayakan Gizi Masyarakat

Hayu Dyah Patria, sang pemberdaya gizi masyarakat
Sumber :
  • Istimewa

”Manfaat dari tumbuhan pangan liar ini tidak kalah dengan tanaman-tanaman lain hasil dari budidaya. Untuk mendapatkannya kita tidak perlu keluar uang, tinggal petik,” imbuh Hayu.

Sejak tahun 2009, Hayu Dyah tinggal di Desa Galengdowo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sejak saat itu pula ia memulai kiprahnya memanfaatkan tumbuhan pangan liar liar untuk menyuplai kebutuhan gizi. 

Tentu saja tidak semua tanaman liar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan gizi. Sebagai seorang Sarjana Teknologi Pangan dan Gizi, Hayu Dyah Patria mendirikan Yayasan Mantasa di tahun yang sama. Di situ ia melakukan penelitian dan menemukan sekitar 400 jenis tanaman liar yang layak dikonsumsi. 

400 jenis tumbuhan pangan liar itu memiliki kandungan vitamin, mineral dan kandungan lain yang memberikan dampak positif bagi kesehatan. Selain tanaman liar jenis Krokot, sebagaimana disebut di atas, ada pula Kastuba yang juga berguna bagi pemenuhan gizi. 

Jenis tumbuhan pangan liar yang sering dijadikan tanaman hias karena bentuk dan coraknya yang indah, daunnya hijau disertai mahkota daun merah. Diketahui, Bunga Kastuba memiliki aneka manfaat yang baik untuk kesehatan dan kecantikam. Di dalamnya mengandung saponin, amylodextrin, lemak dan alkaloid. 

Misi besarnya untuk memberdayakan gizi ini diimplementasikan melalui pendampingan dan sosialisasi kepada ibu-ibu rumah tangga. Maka tak ayal jika kemudian, kontribusinya dalam meningkatkan gizi masyarakat ini, mengantarkan Hayu Dyah Patria meraih apresiasi Semangat Astra Terpadu Untuk (SATU) Indonesia Award tahun 2011 silam. 

Hayu pun berpesan kepada semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemberdayaan gizi ini untuk kualitas hidup yang lebih baik. Gizi yang baik akan mempengaruhi tumbuh kembang yang optimal, meningkatkan kecerdasan otak, membangun sistem kekebalan tubuh serta menjadi investasi masa depan generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.