Mengenal Kampung Wisata Adat Malasigi, Juara 1 Desa Wisata Rintisan dalam ADWI 2024

Kampung Wisata Adat Malasigi
Sumber :
  • Istimewa

“Melalui kolaborasi harmonis antara masyarakat, pemerintah, perusahaan, dan NGO, Masyarakat Kampung Adat Malasigi memiliki wawasan wisata berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan warganya tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan,” ujar Fitri Erika.

Dia menambahkan bahwa program ini sejalan dengan komitmen terhadap kinerja keberlanjutan perusahaan dalam kerangka Environmental, Social and Governance (ESG). Serta mendukung pencapaian agenda internasional Sustainable Development Goals (SDGs) utamanya tujuan 8 Pekerjaan yang Layak dan Pertumbuhan Ekonomi dan tujuan 15 Menjaga Ekosistem Darat.

Kampung Malasigi memiliki potensi keanekaragaman hayati dan sumber daya alam hutan yang berlimpah. Terdapat lima satwa endemik Papua berjenis burung cenderawasih, yaitu Cendrawasih Kecil (Lesser Bird of Paradise), Cendrawasih Raja (King Bird of Paradise), Cendrawasih Mati-kawat (Twelve-wired Bird of Paradise), Cendrawasih Belah-rotan (Magnificent Bird of Paradise), dan Toowa Cemerlang (Magnificent Riflebird).

Selain itu juga terdapat potensi wisata alam seperti pemandian air panas yang mengalir di Sungai Klaluguk, goa horizontal sepanjang 350 meter yang dinamai Go Wo’batiwala, tarian adat, dan produk kerajinan tangan berbahan hasil hutan.

Wisata di Kampung Malasigi telah berkembang pesat dan didatangi wisatawan lokal maupun mancanegara akibat kegigihan warganya mempromosikan di media sosial. Keberhasilan ini membuka peluang untuk berkolaborasi dengan berbagai instansi.

Hingga sekarang, wisatawan internasional yang berkunjung ke Kampung Malasigi berjumlah sekitar 250 wisatawan, di antaranya dari Belgia, Swedia, Inggris, Belanda, Jerman, Australia, India, Amerika, Singapura, Jepang, Spanyol, Korea, dan Afrika.

Pada 2023, upaya pengelolaan hutan Kampung Malasigi secara berkelanjutan mendapat pengakuan Pemerintah Republik Indonesia melalui penerbitan Surat Keputusan Pengelolaan Hutan Kampung Nomor SK.8557/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2023, yang diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Surat keputusan tersebut menandakan bahwa Kampung Malasigi berhak sepenuhnya mengelola kawasan hutan di area kampung.