Gembira Ratusan Tukang Ojol Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim
Rabu, 16 Juli 2025 - 17:57 WIB

Sumber :
- Istimewa
Program ini, lanjut dia, sudah berjalan selama enam tahun. Bedanya, untuk tahun ini kekhususannya diberikan kepada masyarakat kurang mampu. “[Kekhususan dimaksud berupa] dibebaskan pokok dan dendanya untuk tahun 2024 dan sebelumnya, termasuk ojol dan kendaraan roda 3,” kata Bobby.
Tujuan dari kebijakan ini, ungkap Bobby, yaitu memfasilitasi masyarakat yang memiliki keinginan untuk membayar pajak namun terkendala secara ekonomi. Padahal, mereka menggunakan sepeda motor untuk aktivitasnya mencari nafkah.
”Inilah yang dibantu oleh Gubernur, sehingga cukup membayar pajak tahun 2025 saja. 2024 ke belakang, entah itu tiga tahun, dua tahun, atau seperti tadi ada yang sampai 10 tahun kita bebaskan,” kata Bobby.