Pria di Mojokerto Cabuli Anak Tetangga Saat Menstruasi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

Suasana sidang kasus pencabulan dengan terdakwa SWD (48) di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap SWD (48). Hakim menilai, ia terbukti mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 17 tahun saat menstruasi. 

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang Cakra pada Rabu, 17 Januari 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan anggotanya Luqmanulhakim serta Yayu Mulyana. 

Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti. Sementara itu, terdakwa SWD didampingi penasihat hukumnya, Handoyo. 

Dalam putusannya, hakim Fransiskus menyatakan, terdakwa secara meyakinkan telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan mencabuli anak dibawah umur.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suwandi dengan pidana selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar,” katanya Fransiskus dalam persidangan. 

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. 

Fransiskus menyatakan, SWD melanggar pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.