Diversi Gagal, Siswa SMA di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Didakwa Pasal Berlapis

Petugas berjaga depan ruang sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

"Ancaman (hukuman) pencabulan diatas 5 tahun (pidana penjara). Sedangkan UU ITE 4 tahun,” ujar Ari.

Ari menjelaskan, korban duduk di bangku kelas 1 SMA yang tak lain merupakan mantan kekasih terdakwa MA.

MA melampiaskan nafsu bejatnya pada korban sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 29 April sampai 30 Agustus 2023. Saat itu, MA dan korban masih berpacaran.

Aksi MA itu dilakukan di tiga lokasi berbeda. Dua di warung kopi (warkop) kawasan Jatijejer, Kecamatan Trawas dan rumah kosong di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo.

“Video disebarkan pada awal bulan September 2023 karena korban ini mengajak putus. Terdakwa sakit hati dan korban diancam untuk dipermalukan,” paparnya.

Selama persidangan, MA ditahan di Lapas Mojokerto Kelas IIB Mojokerto. "Pertimbangannya, karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun itu tadi," pungkas Ari.

Orang tua korban melaporkan ke polisi setelah video intim anaknya bersama MA menyebar di media sosial pada 6 September 2023. Video bermuatan asusila itu disebarkan MA karena dipicu sakit hati. Sebab, MA tak terima hubungannya diputus sepihak oleh sang mantan kekasih.