Maling Spesialis Toko Alfamart Lintas Kabupaten Dibekuk di Lamongan

Polres Lamongan menunjukkan barang bukti
Sumber :
  • VIVA Jatim/Imron Saputra

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Adapun 15 Alfamart yang berhasil dibobol pelaku yakni berada di Plosowahyu, Pucuk, Kacangan Tikung, Mantup, Kendal Karanggeneng dan Alfamart Sekaran. 

Sedangkan untuk di wilayah Gresik terjadi sebanyak 8 kali dengan rincian Alfamart Benjeng, Manyar, Menganti, Cerme, Suci dan Alfamart JI Diponegoro.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan.

"Jadi pelaku ini telah beraksi di dua kabupaten Lamongan dan Gresik. Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kriminal di Lamongan," pungkasnya.