Maling Spesialis Toko Alfamart Lintas Kabupaten Dibekuk di Lamongan

Polres Lamongan menunjukkan barang bukti
Sumber :
  • VIVA Jatim/Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim - Satreskrim Polres Lamongan akhirnya berhasil membekuk seorang pencuri spesialis toko Alfamart yang kerap beraksi di dua Kabupaten Lamongan dan Gresik.

Pelaku berinisial MMA (25) warga Desa Dapur Utara, Lamongan ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada saat kondisi toko Alfamart sudah tutup atau sekitar pukul 02.00 pagi hingga 05.00.

Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara masuk melalui belakang toko. Setelah itu pelaku membuka baut genteng dan masuk melalui atap serta merusak plafon toko, kemudian mengambil rokok atau barang lain yang ada di dalam Alfamart.

Akibat kejadian itu, pemilik toko Alfamart mengalami kerugian hingga Rp100 juta.

"Berawal dari banyaknya laporan polisi terkait dengan pencurian dengan pemberatan di toko Alfamart di wilayah Kabupaten Lamongan, kemudian kami melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku," ujarnya, Senin 29 Januari 2024.

Dalam kasus ini, lanjut Bobby, polisi juga telah memeriksa 7 orang saksi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Adapun 15 Alfamart yang berhasil dibobol pelaku yakni berada di Plosowahyu, Pucuk, Kacangan Tikung, Mantup, Kendal Karanggeneng dan Alfamart Sekaran. 

Sedangkan untuk di wilayah Gresik terjadi sebanyak 8 kali dengan rincian Alfamart Benjeng, Manyar, Menganti, Cerme, Suci dan Alfamart JI Diponegoro.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan.

"Jadi pelaku ini telah beraksi di dua kabupaten Lamongan dan Gresik. Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kriminal di Lamongan," pungkasnya.