Pj Wali Kota Mojokerto Angkat Bicara Soal Kasus Kekerasan di SMPN 2

Pj Walikota Mojokerto M Ali Kuncoro
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncor buka suara soal kasus kekerasan yang terjadi di SMPN 2 Kota Mojokerto. Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berupaya melakukan mediasi antara keluarga korban, pelaku serta pihak sekolah.

Ali mengatakan, ketika persoalan tersebut mencuat ke publik, pihaknya langsung memanggil korban dan 2 pelaku beserta orang tuanya. Dalam pertemuan itu, pihaknya meminta masing-masing untuk mengutarakan terkait apa yang sebenarnya terjadi. 

Namun, Ali menyayangkan jika persoalan tersebut terburu-buru dibawa ke jalur hukum tanpa upaya klarifikasi lebih dulu ke pihak sekolah. Meski begitu, ia menegaskan, dirinya dan pihak sekolah akan bertanggung jawab.

“Saya tidak menafikan orang tua (korban) anaknya dibegitukan. Saya bilang jangan serta-merta terburu-terburu. Kita selesaikan secara kekeluargaan, kita tanggung jawab semua, bukan hanya sampean, tapi kita dan guru juga ikut bertanggung jawab,” kata Ali kepada wartawan, Rabu, 31 Januari 2024. 

Ali khawatir kasus ini seperti fenomena gunung es. Artinya permasalahan yang muncul ke permukaan hanyalah ujung-ujung saja, padahal sebenarnya kasus yang terpendam di bawah masih banyak dan perlu mendapat perhatian dari semua pihak. 

“Ini sebuah keprihatinan bahwa masalah anak-anak sekarang seperti ini, sampai dia menyesalkan kayak tidak bersalah. Ini PR (pekerjaan rumah) kita , ada apa dengan generasi muda saat ini,” ungkapnya. 

Pasca mediasi, Ali mendapatkan laporan dari ibu korban jika ada upaya pencegatan lagi dari kelompok pelaku. Mendapati laporan itu, dirinya mencoba menenangkan ibu korban dan berjanji akan mengecek kebenarannya. 

Berdasarkan laporan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo, ternyata bukan upaya pencegatan. Namun, kawan-kawan pelaku ingin mengajak korban menyelesaikan permasalahan. 

“Kadisdik sudah ke sekolah, kemarin itu katanya tidak dicegat, tapi diajak menyelesaikan masalah karena dipanggil gurunya. Tapi anaknya sudah ketakutan,” papar Ali. 

Mengatasi kasus ini, Ali memerintahkan Kadisdikbud untuk mengumpulkan 20 siswa yang terlibat untuk diberi edukasi. Selain itu, juga mengadakan apel dan mengimbau seluruh siswa SMPN 2 Kota Mojokerto agar tidak melalukan perundungan

“Kalau ini masih terjadi, saya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas apapun yang terjadi,” tegasnya. 

Ia juga memberikan perintah khusus kepada Kepala SMPN 2 Kota Mojokerto. Pertama, memanggilkan semua yang terlibat untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali. Kedua, meningkatkan pengawasan. 

“Kalau ini sampai terulang, keluarkan dari sekolah, kalau orangnya sama. Kecuali orangnya beda. Saya juga ngomong kepada kepala sekolah, kalau terjadi lagi akan saya berhentikan,” beber Ali. 

Polisi masih terus menyelidiki kasus dugaan penganiayaan siswa di SMPN 2 Kota Mojokerto oleh sekelompok murid. Saat ini, penyidik masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. 

“Tadi penyidik sudah datangi pihak sekolah. Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk sementara baru orang tua korban. Pelakunya sudah diinterogasi cuman belum dilakukan pemanggilan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni kepada VIVA Jatim, Rabu, 31 Januari 2024. 

Namun, Rudy belum bisa menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan sementara. Hanya saja, ia menegaskan, jika tindak kekerasan itu bukan sebagai aksi pengeroyokan maupun penganiayaan, melainkan korban terlibat perkelahian dengan para pelaku. 

“(Hasilnya pemeriksaan) belum bisa kami sampaikan. Perkelahiaan,” jawabnya. 

Sebelumnya, seorang siswa kelas VII SMPN 2 Kota Mojokerto dianiaya 2 teman seangkatannya di sekolah tersebut pada jam istirahat kedua, Kamis, 25 Januari 2014 sekitar pukul 12.00 WIB. 

Remaja berusia 12 tahun itu dipukuli dan ditendang perutnya, disikut pelipis kanannnya, serta dipukuli tengkuk atau kepala belakangnya. Saat itu, korban juga dikerumuni sekitar 20 siswa lebih anggota kelompok yang mengatasnamakan Murid Teladan (MTD. 

Intimidasi kelompok MTD membuat korban tak berani cerita kepada orang tuanya. Orang tua korban justru mengetahui penganiayaan tersebut dari ibu teman korban pada Jumat, 26 Januari 2024 malam. Hari itu juga, ayah korban, DN (38) melaporkan RM dan ED ke Polres Mojokerto Kota. Mereka berharap kasus serupa tidak terulang di SMPN 2 Kota Mojokerto.