Ketahanan Pangan, Jatim Dukung Tambahan Subsidi Pupuk di Musim Tanam

Petani bercocok tanam di sawah
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Lebih lanjut, Dydik menjelaskan bahwa saat ini pupuk yang masuk dalam skema subsidi tidak sebanyak tahun 2022 lalu.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 744 /KPTS/SR.320/M/12/2023 menyebutkan, pupuk yang disubsidi hanyalah Urea, NPK dan NPK Formula Khusus (untuk Kakao).

Beleid tersebut juga memfokuskan peruntukkan pupuk bersubsidi kepada sembilan komoditas strategis yang berdampak terhadap laju inflasi.

Kesembilan komoditas tersebut terbagi dalam tiga bidang, yaitu tanaman pangan (padi, jagung,  kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), dan perkebunan (tebu, kopi, kakao), dengan luas lahan maksimal dua Hektare.

"Selain itu, yang perlu mendapatkan perhatian petani untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, mereka sudah harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan" pungkasnya.