Pupuk Subsidi untuk Jatim Dikepras, DPRD Minta Kebijakan itu Dikaji Ulang
- Viva Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim – DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Pusat ihwal kebijakan pengurangan alokasi pupuk bersubsidi untuk para petani di Jatim tahun 2024 untuk dikaji ulang.
"Kami harap pemerintah mengkaji ulang terkait surat edaran dari Kementerian Pertanian itu," kata anggota Komisi B DPRD Jatim, Erjik Bintoro kepada VIVA Jatim, Kamis 21 Desember 2023.
Pengurangan alokasi pupuk bersubsidi itu resmi ditetapkan pemerintah melalui surat edaran dari Kementerian Pertanian RI nomor 744/KTPS/SR.320/M/12/2023.
Dalam surat edaran tersebut memuat tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2024. Untuk tahun 2024, Jatim mendapat jatah pendistribusian sebesar 574.347 ton untuk pupuk jenis Urea, 389.357 ton untuk jenis NPK dan 143 ton jenis NPK FK.
Erjik mengaku heran atas kebijakan itu, mengingat pendistribusian pupuk di Jatim tahun 2023 saja sudah mengalami pengurangan jatah.
"Dalam setiap pertemuan dengan petani, keluhannya cuma kelangkaan pupuk, pupuk dan pupuk. Lah malah dikurangi," ungkapnya.
Menurut catatannya, tahun 2023 Jatim mendapat 1.002.944 ton jenis Urea, 621.355 ton jenis NPK dan 1.756 ton jenis NPK FK. Jika angka di tahun 2023 dan 2024 dibandingkan, maka di tahun 2024 petani bumi Majapahit ini mengalami pengurangan jatah pupuk sebesar 428.597 ton jenis Urea, 231.998 ton NPK dan 1.613 ton NPK FK.