Soal Hasil Exit Poll Pemilu 2024 di Luar Negeri, KPU Ingatkan Pidana Pemilu

Ketua KPU RI
Sumber :
  • Viva

Namun, Hasyim mengingatkan bahwa ada aturan perhitungan suara yang tercantum di dalam Undang-undang (UU) pemilu. Sehingga, lanjut dia, terdapat pidana jika UU tersebut dilanggar.

"UU pemilu no 7/2017 pasal 449 ayat 2 sudah mengatur. Pengumuman hasil survei tentang pemilu dilarang dilakukan dimasa tenang. Nah bisa dinilai kalau yang kemarin dipublikasikan itu dimasa apa," kata Hasyim.

Selanjutnya, pada ayat 3, Hasyim menjelaskan pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu harus mendaftar ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Nah pertanyaannya, yang kemarin mempublikasikan itu terdaftar di KPU atau tidak. Ada sertifikat dari KPU atau tidak. Bisa dicek," tegasnya.

Lalu dalam ayat 5, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat hanya bisa dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

"Ayat 6, pelanggaran ketentuan ayat 2,4,5, merupakan tindakan pidana pemilu. Jadi kalau ada orang yang sudah mempublikasikan hasil pemilu sebelum waktu ditentukan itu masuk kategori pidana pemilu," pungkasnya.