Bahana Line Gugat Balik, Pengacara Meratus: Tegaskan Sengketa Piutang

Kuasa hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetya.
Sumber :
  • Istimewa

Terjadinya saling gugat, kata Yudha, ada pada proses gugatan perdata wanprestasi yang diajukan PT Meratus Line dengan Nomor Perkara 455/Pdt.G/2022/PN. SBY tanggal 9 Mei 2022. Pada perkara tersebut, PT BL dan PT BOL melakukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi tertanggal 9 Agustus 2022 di mana kedua perusahaan menuntut denda dalam bentuk bunga moratoir atas piutang yang belum dibayar oleh PT Meratus Line. 

“Gugatan rekonvesi yang diajukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ini menjadi pengakuan tegas mereka sendiri bahwa piutang mereka ke PT Meratus Line sedang dalam sengketa atau istilah hukumnya ‘contentiosa jurisdiction’. Ada pihak penggugat dan tergugat serta diantara mereka ada kasus yang disengketakan” tegasnya. 

Karena itu, Yudha optimis perdamaian akan segera dihomologasi atau disahkan oleh Majelis Hakim pada rapat permusyawaratan yang akan digelar pada Jumat nanti. Apalagi, lanjutnya, mayoritas kreditur telah menyambut baik dan menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line pada rapat pembahasan Rabu pekan lalu. 

Proses PKPU PT Meratus Line berawal dari tagihan pembayaran pasokan BBM oleh PT BL dan PT BOL untuk kapal-kapal PT Meratus Line selama periode akhir Desember 2021 hingga akhir Januari 2022 sebesar sekitar Rp50 miliar. 

PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan tersebut lantaran adanya dugaan ‘fraud’ yang melibatkan PT BL dan PT BOL. Mendapat penjelasan PT Meratus Line, PT BL dan PT BOL keukeuh menagih piutang dengan melayangkan somasi dan diikuti dengan pengajuan permohonan PKPU pada Mei 2022. 

Namun sebelumnya, pada Februari 2022, PT Meratus Line telah mengadukan dugaan tindak penipuan dan penggelapan dalam pasokan BBM pada awal Februari 2022 ke Polda Jatim. Kini, 17 orang termasuk sejumlah pegawai PT BL dan PT BOL telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Jatim melayangkan panggilan pertama kepada sejumlah petinggi PT BL dan PT BOL untuk diperiksa dalam penyidikan perkara baru hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang kini telah dinyatakan P21 itu tersebut.