Detik-detik Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Kediri, VIVA Jatim –Kasus pengeroyokan santri Banyuwangi yang meninggal berinisial BBM (14) terus berlanjut. Polres Kediri Kota menggelar rekonstruksi terhadap empat pelaku, total ada 55 adegan yang semua menggunakan tangan kosong.
Rekonstruksi tertutup dilakukan oleh kepolisian di Ruang Rupatama Polres Kediri Kota. Kapolres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisu Bramastyo Priaji menerangkan, empat pelaku mempunyai peran masing-masing saat pengeroyokan hingga menyebabkan kematian. Sementara kekerasan itu dilakukan para tersangka menggunakan tangan kosong.
"Sejuah ini keterangannya menggunakan tangan kosong. Hal ini masih cocok dengan keterangan yang kita terima dari dokter yang memeriksa luka korban," ujar AKBP Bramastyo Priaji, Kamis, 29 Februari 2024.
Menurutnya gelar rekonstruksi ini bertujuan guna membuat kasus ini lebih jelas dan ada kecocokan antara keterangan tersangka dan para saksi.
"Sampai saat ini masih sesuai dengan apa yang dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," imbuhnya.
AKBP Bramastyo menerangkan empat tersangka NN (18) asal Sidoarjo, MA (18) warga Denpasar Bali, Kabupaten Nganjuk, AF (16) dan AK (17) warga Surabaya memperagakan 55 adegan kekerasan terhadap korban, pada tiga waktu dan tiga tempat pondok pesantren yang berada di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Masing-masing, tiga adegan kekerasan pada hari Minggu (18/2/2024), 12 adegan pada hari Rabu 21 Februari 2024 dan 40 adegan pada Hari Kamis hingga Jumat, 22-23 Februari 2024 dini hari.
Pihaknya menerangkan sesuai hasil visum dokter, luka-luka banyak di bagian tubuh separuh ke atas. Sedangkan untuk motif pengeroyokan ini gegara salah paham dan rasa kesal di dalam lingkup asrama di ponpes.
Terpisah pengacara pelaku, Very Achmad mengapresiasi jalannya pelaksanaan rekonstruksi yang memperhatikan ramah anak dengan secara tertutup. Hal ini akan tetap memenuhi hak-hak pelaku yang masih dalam kategori anak.
Very pun juga berharap usai rekonstruksi dengan jelas, tidak ada lagi pihak-pihak di luar yang membangun citra tidak baik dan informasi hoaks. Termasuk tidak boleh ada opini di luar, sebab tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Sebab ini menyangkut keluarga. Memang, puluhan adegan itu, tidak ada satupun seperti opini di luar tentang sundutan rokok, karena tidak ada sama sekali," tegas Very.
Ia menambahkan atasnama kuasa pondok pesantren tempat pelaku dan korban menyampaikan berduka cita, bersedih dan prihatin dengan kejadian ini. Tak lupa pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Jangan sampai keluarga ini pecah karena kesalahpahaman. Antara korban dan pelaku ini adalah satu keluarga yang harmonis," harapnya.
Sebagai informasi, pondok pesantren tempat kejadian akhirnya menunjuk Very Achmad sebagai kuasa hukum baru para tersangka. Sehingga kuasa hukum sebelumnya, Rini Puspitasari yang ditunjuk oleh pihak kepolisian sebagai pengacara pelaku secara resmi sudah selesai.