Gus Samsudin Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan

Samsudin alias Gus Samsudin di Polda Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Usai menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Kamis, 29 Februari 2024, pagi kemarin, akhirnya Gus Samsudin ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai tersangka kasus video berisi konten aliran sesat yang membolehkan bertukar pasangan suami istri.

"Pada hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kemudian saudara Samsudin juga hari ini dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024.

Kepala Sub Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Tampubolon menambahkan, ustaz nyentrik dan nyeleneh asal Blitar itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Oleh penyidik, video dengan skenario yang dibuat Gus Samsudin pada pertengahan Bulan Februari 2024 tersebut, dianggap telah menyebabkan keonaran masyarakat.

"Untuk pasalnya kita kenakan pasal 28 ayat 2 dan 28 ayat 3 Undang-undang ITE, dikhawatirkan karena dia masuk unsurnya untuk membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di tengah-tengah masyarakat," ucap Charles.

Bukan hanya Gus Samsudin, ia memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Sebab, dalam pembuatan video berisi konten aliran sesat yang membolehkan bertukar pasangan itu melibatkan banyak peran. Seperti perekam video hingga pengunggah di media sosial.

'Calon tersangka lain ada, tapi kita terus masih mendalami sejauh mana peran mereka. Sudah ada namanya," tandasnya.