Insiden Pengusiran Wartawan saat Rekapitulasi KPU Pamekasan, PWI Siapkan Langkah Hukum
- Istimewa
Isinya mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan.
Seperti diberitakan, sejumlah wartawan saat meliput rekapitulasi dihalang-halangi dan diusir oleh staf KPU Pamekasan. Saat itu rekapitulasi dilaksanakan di Gedung PKP RI, Jalan Kemuning, Kelurahan Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan.
Staf KPU Pamekasan berinisial IP juga membentak salah satu jurnalis. Tak terima, sejumlah wartawan kemudian melakukan aksi protes dengan memasang sejumlah tulisan yang berisi kekecewaan terhadap pihak KPU yang telah mengusir dan melarang wartawan untuk melakukan peliputan.
Hingga saat ini Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili belum merespon saat dikonfirmasi VIVA Jatim.