Aksinya Sempat Viral di Medsos, Polda Jatim Akhirnya Ringkus 9 Pelaku Beragam Jenis Pencurian
- Mokhamad Dofir/ Viva Jatim
Surabaya, Viva Jatim - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus sembilan orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian disertai pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sembilan pelaku itu sempat beraksi di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Mereka adalah M, F, Y, V, A, YA, PO, I, MA dan YJ.
Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama menyampaikan, penangkapan kesembilan pelaku merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di berbagai media sosial dengan lokasi kejadian di Pasuruan pada, 3 Maret 2024, lalu.
"Jadi ini merupakan [hasil] pengungkapan pertama, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diungkap beberapa TKP baik curas, curat dan curanmor di wilayah Polda jatim, khususnya paling banyak di Malang," ujar Piter Yanottama usai rilis digelar, Jumat, 8 Maret 2024.
Ia menambahkan, pengungkapan saat itu dilakukan oleh anggota Kepolisian Sektor Winongan, Pasuruan.
Piter bilang, waktu itu petugas kepolisian berhasil membekuk empat pelaku yang ingin merampas motor korban di Dusun Gedong, Winongan, Pasuruan.
"Karena diteriaki oleh korban dan warga sekitar berdatangan. Sehingga akhirnya pelaku berhasil kabur dengan membawa barang bukti," lanjutnya.
Peristiwa itu kemudian viral di jejaring sosial hingga akhirnya Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim turun tangan.
"Yang ditangkap adalah pelaku berinisial M. Dari penangkapan tersangka itu lalu didalami, diinterogasi dan dikembangkan. Ternyata Tersangka M juga tersambung dengan aktivitas kejahatan curas, curanmor, dan curat kelompok lainnya yang pernah dilakukan kurun waktu tahun 2020, 2021. Ada juga tahun 1999 juga,
Sehingga total hasil pengembangan kita ada 18 TKP [Tempat Kejadian Perkara] curanmor beserta curat dan lima TKP curas," beber dia.
Hasil ungkap kasus itu, total sembilan pelaku berhasil diringkus. Dalam kejahatan ini dikatakannya, para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari eksekutor, joki hingga penadah hasil kejahatan.
Selain meringkus pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan. Meliputi delapan motor, satu mobil dan sebilah celurit yang kerap dipakai dalam aksi kejahatan.
"Pasal yang dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 untuk curas. Lalu Pasal 363 untuk curat dan Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk penadah," tutupnya.