Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Berhasil Diungkap Menteri ATR/BPN AHY
- Thoriq/VIVA Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Dua kasus mafia tanah di Jawa Timur berhasil diungkap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kedua kasus itu disebut terjadi di Kabupaten Sampang dan Banyuwangi.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kasus ini sendiri sudah dinyatakan P21. Satgas Anti Mafia Tanah sendiri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan jumlah lima orang tersangka,” kata AHY di Mapolda Jatim, pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Ia mengatakan, kasus tanah di Banyuwangi, adalah penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan Banyuwangi. Dari kasus ini, terdapat kerugian hingga mencapai Rp17 miliar lebih.
“Kerugian sekitar Rp17,769 M dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB dan PPH sebesar Rp506 juta,” tegasnya.
Dari kasus itu, terdapat sekitar 1.200 sertifikat palsu yang saat ini masih ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti Mafia Tanah.
Sementara itu, Kasatgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rachman menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan laporan dari Polres Banyuwangi dan Polres Pamekasan.