Perusahaan Tak Bayar hingga Cicil THR, Sederet Sanksi Berat Menanti!

Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP
Sumber :
  • Istimewa

Ida mengatakan, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Intip Sederet Sanksi Buat Perusahaan yang Tak Bayar hingga Mencicil THR