Kenapa Jaksa Tak Langsung Banding Vonis Mas Bechi?

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Fathur Rahman mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi masih menyatakan pikir-pikir terkait putusan hakim yang menvonis 7 tahun penjara.

"Pikir-pikir," kata Fathur kepada Viva Jatim, Sabtu, 19 November 2022.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara pada Mas Bechi alias MSAT. Putusan itu jauh berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Tim JPU, Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya mengaku tetap menghormati vonis dari hakim terhadap Mas Bechi.

"Ya, kita hormati putusan majelis hakim hari ini. Berdasarkan ketentuan pasal 67 KUHAP, JPU atau terdakwa diberikan hak yang sama untuk menyikapi putusan yang ada," kata Tengku.

Tengku menjelaskan, ketentuan pasal 233 ayat 2 Kuhap, ada waktu 7 hari pasca putusan. Baik untuk melakukan pikir-pikir hingga langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kita akan pelajari dulu putusannya mbak, masih ada waktu 7 hari ke depan kita akan mengambil sikap," ujarnya.

Meski begitu, ia mengaku tinggal menunggu sikap dari tim JPU atau terdakwa atas putusan 7 tahun penjara. Bila banding, lanjut  Tengku, pihaknya akan segera menyusun memori banding.

"Untuk tingkat 1 sudah selesai, untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Begitu juga terdakwa melalui penasehat hukumnya, paling lambat Kamis (24/11/2022) depan," tuturnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Mas Bechi, yakni Gede Pasek Suardika menyatakan pikir-pikir terkait putusan 7 tahun itu. Lalu, ia menyoroti adanya keanehan perkara sedari awal penyidikan.

"Laporan kena pasal 284, dituntut pasal 285, dihukum pasal 289 KUHP.

Jadi, bagi masyarakat yang tengah lapor sekarang lapor lagi, gak usah praperadilan. Karena kasus ini gitu kan udah SP3, tapi lanjut untuk korban sama untuk kasus sama alat bukti sama," katanya.

"SP3 itu harusnya UU mengatur, harusnya kasus sudah dihentikan, kalau maju harusnya mengajukan permohonan dulu agar pengadilan tetap dilanjutkan," lanjutnya.

Meski begitu, pihaknya mengaku tetap mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, vonis 7 tahun itu sudah memberikan ruang kepada pihaknya.

"Kami hormati, karena memberikan ruang bagi kami untuk membuka sidang dan kami menghadirkan alat buktinya yang cukup kuat dan bagus. Majelis hakim memberi jalan tengah, tapi itu keyakinan hakim kita hormati," pungkasnya.