Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Puncak Arus Mudik di Pasuruan Hingga Lumajang

Suasana mudik di Pintu Tol Waru Gunung Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

  1. mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; 
  2. mobil barang dengan kereta tempelan; 
  3. mobil barang dengan kereta gandengan; serta 
  4. mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu:

  1. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), 
  2. Kendaraan hantaran uang, 
  3. Logistik pemilu/pemilihan, 
  4. Angkutan Hewan dan pakan ternak,
  5. Kendaraan angkut pupuk,
  6. Kendaraan penanganan bencana alam, 
  7. Kendaraan angkut barang pokok

Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan:

  1. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut;
  2. Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang; dan 
  3. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Pembatasan ini berlaku mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.