Dua Penganiaya Santri Ponpes Kediri hingga Tewas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Sidang putusan vonis Pengadilan Negeri Kediri.
Sumber :
  • Istimewa

Kediri, VIVA Jatim –Dua Terdakwa senior Ponpes PPTQ Al-Hanifiyyah Kediri divonis hukuman 6 tahun penjara terkait penganiayaan Bintang Balqis Maulana (14), santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri hingga meninggal dunia.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto di Pengadilan Negeri (PN) Kediri Jawa Timur dalam sidang putusan vonis, pada Rabu 27 Maret 2024.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

“Mengadili anak berhadapan dengan hukum (ABH) saudara AF dan AK pidana 6 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani,” kata Hakim, Rabu 27 Maret 2024.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada AF dan AK itu diketahui satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seberat 7 tahun 6 bulan penjara.

JPU Nanda Yoga Rohmana mengatakan, atas putusan tersebut ia akan lebih dulu berkonsultasi kepada pimpinan untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya.

“Kami akan konsultasikan untuk menentukan sikap tujuh haru kedepan,” kata Nanda.