Tindak Pidana Korupsi Dua Kades di Tulungagung Ini Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setyawan
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim- Kasus tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa (Kades) Batangsaren Kecamatan Kauman dan Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru.

Hingga kini, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung dengan nilai kerugian negara ditaksir senilai Rp 1,3 miliar di dua desa tersebut.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setyawan menjelaskan bahwa untuk Desa Batangsaren kerugian Rp 800 juta berasal dari anggaran 2014-2019.

Sumber Dana Penerima Anggaran Daerah (PAD), Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

"Kalau prosentasenya karena ini awalnya PAD tidak dilaporkan, sehingga tidak ada SPJ yang pasti penerimaan berapa. Kalau DD ADD jelas," ujar Beni Agus Setyawan, Selasa, 2 April 2024.

Beni mengaku pengaduan awal kerugian negara memiliki nilai kecil tidak sampai Rp 200 juta. Tapi ia berfikir jika bisa menyelamatkan keuangan negara, pasalnya pihaknya bekerja dibiayai negara sehingga mengusut tuntas kasus tersebut.

"Setelah kita kembangkan penyelidikan pemeriksaan suah keluar indiksi tersangkanya bisa lebih dari satu, tapi tersangkanya satu dulu," jelasnya.